Telu suri dunia
Jumat, 17 April 2015
tki mandiri
Petunjuk Penempatan TKI Perseorangan
13 Mei 2011 01:14 WIB
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat adalah dengan menurunkan
angka pengangguran. Dalam hal ini Penempatan Tenaga
Kerja ke Luar Negeri merupakan program yang dinilai dapat
menjadi salah satu jalan keluar yang baik.
Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri masih menemui
beberapa kendala terutama tenaga kerja pada pengguna
perseorangan. Oleh karena itu pemerintah melalui BNP2TKI
berupaya meningkatkan mutu pelayanan penempatan dan
perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), salah satunya
adalah dengan meningkatkan prosentase penempatan TKI
pada pengguna berbadan hukum.
Penempatan TKI pada pengguna berbadan hukum dapat
dilakukan melalui beberapa cara yaitu melalui PPTKIS,
BUMN/BUMD atau perusahaan swasta dan Perseorangan.
Peran serta masyarakat secara aktif mencari peluang pasar
kerja di luar negeri secara mandiri dan Pemerintah
memfasilitasi proses pengurusan dokumen penempatannya
yang akan dijabarkan dalam Petunjuk Teknis Penempatan
TKI Perseorangan ini.
B. Tujuan
Tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Penempatan TKI
Perseorangan ini adalah agar dijadikan pedoman dalam
memberikan pelayanan kepada para Calon Tenaga Kerja
Indonesia (CTKI) yang akan bekerja secara perseorangan.
C. Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI Nomor: 39 tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
di Luar Negeri;
2. Peraturan Presiden RI Nomor: 81 tahun 2006 tentang
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia;
3. Instruksi Presiden RI Nomor: 06 tahun 2006 tentang
Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan
Perlindungan TKI di Luar Negeri;
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor: PER 43/
KA/SU-OKH/XII tahun 2007 tentang Tugas Fungsi dan
Uraian Tugas Unit Eselon I, II, III dan IV di lingkungan
BNP2TKI;
5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER-44/
KA/XI/2008 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme
Pelayanan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN);
6. Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor: SE 03/
KA/VIII/2009 tentang Pelaksanaan Penempatan dan
Perlindungan TKI di Luar Negeri.
D. Pengertian
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri
dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu
dengan menerima upah.
2. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya
disebut calon TKI adalah setiap warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari
kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di
instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan.
3. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk
mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan
kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri
yang meliputi keseluruhan proses perekrutan,
pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan,
penampungan, persiapan pemberangkatan,
pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan
pemulangan dari negara tujuan.
4. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk
melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam
mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik
sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
5. Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan
Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum
Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau
Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan
TKI.
6. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI
dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja,
hak dan kewajiban masing-masing pihak.
7. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya
disebut PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan
atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat
bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai
kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja ke
luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta
dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
8. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya
disebut dengan KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI
yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk
bekerja di luar negeri.
9. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu
negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan
melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
10. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
BNP2TKI adalah lembaga pemerintah non kementrian
yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan
dibidang penempatan dan perlindungan TKI di luar
negeri.
11. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
BP3TKI adalah perangkat BNP2TKI yang bertugas
memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan
seluruh dokumen penempatan TKI.
BAB II
TATA CARA PENGURUSAN DOKUMEN PENEMPATAN
TENAGA KERJA INDONESIA PERSEORANGAN
A. Menjadi TKI Perseorangan
1. Mencari Peluang Pasar Kerja di Luar Negeri Secara
Mandiri
Calon TKI Perseorangan diharuskan mencari peluang
pasar kerja di luar negeri secara mandiri dan tidak
dibenarkan melalui pihak lain, seperti perusahaan
outsourching di dalam dan luar negeri maupun melalui
perorangan, sehingga Calon TKI berhubungan
langsung dengan pengguna di luar negeri.
2. Pengguna Berbadan Hukum Menjadi Keharusan
Pengguna di luar negeri haruslah pengguna yang
berbadan hukum dan Calon TKI Perseorangan tidak
dibenarkan bekerja pada pengguna perseorangan.
3. Mempelajari dan Memahami Perjanjian Kerja
Sebelum Penandatanganan Perjanjian Kerja, pihak
pengguna akan mengirimkan Rancangan Perjanjian
Kerja. Perjanjian ini harus dipelajari dan dipahami
secara baik sebelum memutuskan untuk menerima
pekerjaan yang ditawarkan.
4. Manfaat Menjadi TKI Perseorangan
1. Calon TKI dapat memilih sendiri jenis pekerjaan
sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan
(kompetensi) yang dimiliki.
2. Biaya yang dikeluarkan dapat diminimalisir dan tidak
akan ada pemotongan gaji oleh pihak lain.
B. Prosedur Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) Perseorangan
1. Di Indonesia
1. Calon TKI aktif mencari informasi peluang pasar kerja
di luar negeri melalui media informasi (internet) atau
media lainnya.
2. Melapor ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi
ketenagakerjaan dan mendaftarkan diri sebagai
pencari kerja untuk didata dan mendapatkan kartu
kuning (AK 1),
3. Calon TKI perseorangan mengajukan permohonan
dengan melampirkan daftar riwayat hidup dan bukti
kompetensi kerja kepada pengguna.
4. Setelah melewati proses seleksi dan persetujuan,
pengguna akan mengirimkan Rancangan Perjanjian
Kerja.
5. Setelah kedua belah pihak bersepakat, pengguna
mengirimkan Rancangan Perjanjian Kerja dan Visa
Kerja kepada Calon TKI.
6. Calon TKI mendatangi Perwakilan negara tujuan
penempatan untuk mendapatkan informasi mengenai
keberadaan dan legalitas pengguna dan Visa Kerja.
Selanjutnya dimintakan pengesahan.
7. Calon TKI memasukkan biodata melalui aplikasi
KTKLN
1) Cara Mengoperasikan Aplikasi KTKLN
Komputer harus sudah terhubung ke Internet
Meng-akses alamat web, http://ktkln.bnp2tki.go.id
Gambar 1. Login Aplikasi
Maka akan tampil halaman Sistem Aplikasi Kartu Tenaga
Kerja Luar Negeri.
Pilih Pendataan TKI Profesio-nal Untuk KTKLN.
CTKI melakukan Pengisian biodata lengkap, selanjutnya
klik kirim
Berikutnya akan muncul kalimat: “Terima kasih Anda
sudah terdaftar dan ID TKI. Silahkan catat ID TKI Anda
dan menghubungi kantor BP3TKI terdekat di kota Anda
dengan menunjukkan dokumen per-syaratan untuk
memperoleh KTKLN”.
2) Selanjutnya CTKI mengajukan Surat Permohonan
Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang
ditujukan kepada Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setempat
dengan melam-pirkan:
1. Paspor yang dibubuhi visa kerja
2. Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh
pengguna dan TKI.
3. Bukti Pembayaran Asuransi TKI/ Kartu Peserta
Asuransi.
3) Saat pengurusan dokumen penem-patan, petugas
pelayanan di BP3TKI akan memberikan pembekalan secara
parsial berupa pengarahan terkait penempatan TKI di luar
negeri dan keharusan melapor ke Perwakilan Republik
Indonesia di negara tujuan penempatan.
2. Di Negara Tujuan Penempatan
Setibanya di Negara tujuan penempatan, TKI harus melapor
ke Perwakilan RI. Laporan ini dimaksudkan agar para TKI
diketahui keberadaannya di luar negeri, sehingga berhak
mendapatkan perlindungan yang akan dilakukan oleh
Perwakilan RI sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
BAB III
PELAPORAN
Pelaporan penempatan TKI perseorangan dilaksanakan oleh
Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
(BP3TKI) sebagai Pelaksana Pelayanan Penerbitan Kartu
Tenaga Kerja Luar Negeri dengan melaporkan jumlah
KTKLN yang diterbitkan untuk TKI Perseorangan kepada
Deputi Bidang Penempatan c.q. Direktorat Penyiapan dan
Pemberangkatan secara berkala.
BAB IV
PENUTUP
Demikian Petunjuk Teknis Penempatan TKI Perseorangan
ini dibuat, agar dapat dijadikan pedoman dalam
memberikan pelayanan penempatan TKI perseorangan.
SubstansiMekanisme
Jakarta, ............. Oktober 2010
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Prosedur Penempatan TKI Perseorangan
Lampiran 2
Kepada Yth.
Kepala BP3TKI
...................................................................................
.............................
Hal: Permohonan Penerbitan KTKLN untuk TKI
Perseorangan
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
..................................................................................
..............................
Nomor Paspor
:
..................................................................................
..............................
Alamat
:
..................................................................................
..............................
Dengan ini mengajukan permohonan penerbitan Kartu
Tenaga Kerja Luar Negeri untuk TKI Perseorangan dengan
keterangan sebagai berikut:
Negara Tujuan
:
..................................................................................
..............................
Nama Perusahaan
:
..................................................................................
..............................
Alamat Perusahaan
:
..................................................................................
..............................
Jabatan
:
..................................................................................
..............................
Gaji Pokok
:
..................................................................................
..............................
Masa Kontrak Kerja
:
..................................................................................
..............................
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini Saya lampirkan
berkas-berkas yang diperlukan, berupa:
1.
...................................................................................
.............................
2.
...................................................................................
.............................
3.
...................................................................................
.............................
Demikian disampaikan, atas perhatiannya Saya ucapkan
terima kasih.
.................., ..............................
Hormat Saya,
..............................
Lampiran 3
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
..................................................................................
..............................
No. Paspor
:
..................................................................................
..............................
Alamat
:
..................................................................................
..............................
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Saya adalah Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan
bekerja di luar negeri secara perseorangan dan tidak
melalui lembaga atau pihak manapun pada pengguna
....................................... yang beralamat di
....................................... pada Jabatan
....................................... di negara
.......................................
2. Sesampainya di negara tujuan akan melaporkan diri
kepada Perwakilan RI di negara tujuan penempatan.
3. Saya bertanggung jawab sendiri jika terjadi
permasalahan yang mengakibatkan pemutusan
hubungan kerja atau menyangkut keselamatan diri
pribadi.
Demikian pernyataan ini Saya buat tanpa ada paksaan dari
pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
......................................., .......................................
Yang Menyatakan,
(Materai)
.......................................
Langganan:
Postingan (Atom)