Jumat, 17 April 2015

tki mandiri

Petunjuk Penempatan TKI Perseorangan 13 Mei 2011 01:14 WIB BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan menurunkan angka pengangguran. Dalam hal ini Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri merupakan program yang dinilai dapat menjadi salah satu jalan keluar yang baik. Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri masih menemui beberapa kendala terutama tenaga kerja pada pengguna perseorangan. Oleh karena itu pemerintah melalui BNP2TKI berupaya meningkatkan mutu pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), salah satunya adalah dengan meningkatkan prosentase penempatan TKI pada pengguna berbadan hukum. Penempatan TKI pada pengguna berbadan hukum dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu melalui PPTKIS, BUMN/BUMD atau perusahaan swasta dan Perseorangan. Peran serta masyarakat secara aktif mencari peluang pasar kerja di luar negeri secara mandiri dan Pemerintah memfasilitasi proses pengurusan dokumen penempatannya yang akan dijabarkan dalam Petunjuk Teknis Penempatan TKI Perseorangan ini. B. Tujuan Tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Penempatan TKI Perseorangan ini adalah agar dijadikan pedoman dalam memberikan pelayanan kepada para Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) yang akan bekerja secara perseorangan. C. Dasar Hukum 1. Undang-Undang RI Nomor: 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; 2. Peraturan Presiden RI Nomor: 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia; 3. Instruksi Presiden RI Nomor: 06 tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri; 4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor: PER 43/ KA/SU-OKH/XII tahun 2007 tentang Tugas Fungsi dan Uraian Tugas Unit Eselon I, II, III dan IV di lingkungan BNP2TKI; 5. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor PER-44/ KA/XI/2008 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pelayanan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); 6. Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor: SE 03/ KA/VIII/2009 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. D. Pengertian Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: 1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 2. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan. 3. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan. 4. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. 5. Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI. 6. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. 7. Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disebut PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja ke luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. 8. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri. 9. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan. 10. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah lembaga pemerintah non kementrian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan dibidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. 11. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BP3TKI adalah perangkat BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI. BAB II TATA CARA PENGURUSAN DOKUMEN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA PERSEORANGAN A. Menjadi TKI Perseorangan 1. Mencari Peluang Pasar Kerja di Luar Negeri Secara Mandiri Calon TKI Perseorangan diharuskan mencari peluang pasar kerja di luar negeri secara mandiri dan tidak dibenarkan melalui pihak lain, seperti perusahaan outsourching di dalam dan luar negeri maupun melalui perorangan, sehingga Calon TKI berhubungan langsung dengan pengguna di luar negeri. 2. Pengguna Berbadan Hukum Menjadi Keharusan Pengguna di luar negeri haruslah pengguna yang berbadan hukum dan Calon TKI Perseorangan tidak dibenarkan bekerja pada pengguna perseorangan. 3. Mempelajari dan Memahami Perjanjian Kerja Sebelum Penandatanganan Perjanjian Kerja, pihak pengguna akan mengirimkan Rancangan Perjanjian Kerja. Perjanjian ini harus dipelajari dan dipahami secara baik sebelum memutuskan untuk menerima pekerjaan yang ditawarkan. 4. Manfaat Menjadi TKI Perseorangan 1. Calon TKI dapat memilih sendiri jenis pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan (kompetensi) yang dimiliki. 2. Biaya yang dikeluarkan dapat diminimalisir dan tidak akan ada pemotongan gaji oleh pihak lain. B. Prosedur Penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Perseorangan 1. Di Indonesia 1. Calon TKI aktif mencari informasi peluang pasar kerja di luar negeri melalui media informasi (internet) atau media lainnya. 2. Melapor ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan dan mendaftarkan diri sebagai pencari kerja untuk didata dan mendapatkan kartu kuning (AK 1), 3. Calon TKI perseorangan mengajukan permohonan dengan melampirkan daftar riwayat hidup dan bukti kompetensi kerja kepada pengguna. 4. Setelah melewati proses seleksi dan persetujuan, pengguna akan mengirimkan Rancangan Perjanjian Kerja. 5. Setelah kedua belah pihak bersepakat, pengguna mengirimkan Rancangan Perjanjian Kerja dan Visa Kerja kepada Calon TKI. 6. Calon TKI mendatangi Perwakilan negara tujuan penempatan untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan legalitas pengguna dan Visa Kerja. Selanjutnya dimintakan pengesahan. 7. Calon TKI memasukkan biodata melalui aplikasi KTKLN 1) Cara Mengoperasikan Aplikasi KTKLN Komputer harus sudah terhubung ke Internet Meng-akses alamat web, http://ktkln.bnp2tki.go.id Gambar 1. Login Aplikasi Maka akan tampil halaman Sistem Aplikasi Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. Pilih Pendataan TKI Profesio-nal Untuk KTKLN. CTKI melakukan Pengisian biodata lengkap, selanjutnya klik kirim Berikutnya akan muncul kalimat: “Terima kasih Anda sudah terdaftar dan ID TKI. Silahkan catat ID TKI Anda dan menghubungi kantor BP3TKI terdekat di kota Anda dengan menunjukkan dokumen per-syaratan untuk memperoleh KTKLN”. 2) Selanjutnya CTKI mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang ditujukan kepada Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) setempat dengan melam-pirkan: 1. Paspor yang dibubuhi visa kerja 2. Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna dan TKI. 3. Bukti Pembayaran Asuransi TKI/ Kartu Peserta Asuransi. 3) Saat pengurusan dokumen penem-patan, petugas pelayanan di BP3TKI akan memberikan pembekalan secara parsial berupa pengarahan terkait penempatan TKI di luar negeri dan keharusan melapor ke Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan. 2. Di Negara Tujuan Penempatan Setibanya di Negara tujuan penempatan, TKI harus melapor ke Perwakilan RI. Laporan ini dimaksudkan agar para TKI diketahui keberadaannya di luar negeri, sehingga berhak mendapatkan perlindungan yang akan dilakukan oleh Perwakilan RI sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. BAB III PELAPORAN Pelaporan penempatan TKI perseorangan dilaksanakan oleh Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) sebagai Pelaksana Pelayanan Penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri dengan melaporkan jumlah KTKLN yang diterbitkan untuk TKI Perseorangan kepada Deputi Bidang Penempatan c.q. Direktorat Penyiapan dan Pemberangkatan secara berkala. BAB IV PENUTUP Demikian Petunjuk Teknis Penempatan TKI Perseorangan ini dibuat, agar dapat dijadikan pedoman dalam memberikan pelayanan penempatan TKI perseorangan. SubstansiMekanisme Jakarta, ............. Oktober 2010 LAMPIRAN-LAMPIRAN Prosedur Penempatan TKI Perseorangan Lampiran 2 Kepada Yth. Kepala BP3TKI ................................................................................... ............................. Hal: Permohonan Penerbitan KTKLN untuk TKI Perseorangan Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .................................................................................. .............................. Nomor Paspor : .................................................................................. .............................. Alamat : .................................................................................. .............................. Dengan ini mengajukan permohonan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri untuk TKI Perseorangan dengan keterangan sebagai berikut: Negara Tujuan : .................................................................................. .............................. Nama Perusahaan : .................................................................................. .............................. Alamat Perusahaan : .................................................................................. .............................. Jabatan : .................................................................................. .............................. Gaji Pokok : .................................................................................. .............................. Masa Kontrak Kerja : .................................................................................. .............................. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini Saya lampirkan berkas-berkas yang diperlukan, berupa: 1. ................................................................................... ............................. 2. ................................................................................... ............................. 3. ................................................................................... ............................. Demikian disampaikan, atas perhatiannya Saya ucapkan terima kasih. .................., .............................. Hormat Saya, .............................. Lampiran 3 SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : .................................................................................. .............................. No. Paspor : .................................................................................. .............................. Alamat : .................................................................................. .............................. Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Saya adalah Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri secara perseorangan dan tidak melalui lembaga atau pihak manapun pada pengguna ....................................... yang beralamat di ....................................... pada Jabatan ....................................... di negara ....................................... 2. Sesampainya di negara tujuan akan melaporkan diri kepada Perwakilan RI di negara tujuan penempatan. 3. Saya bertanggung jawab sendiri jika terjadi permasalahan yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja atau menyangkut keselamatan diri pribadi. Demikian pernyataan ini Saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ......................................., ....................................... Yang Menyatakan, (Materai) .......................................